Kode Etik


Kode Etik ini kami sampaikan agar menjadi panduan bagi calon member / customer. Member/ Penjual / Distributor yang tidak memenuhi kode etik dapat dicabut keanggotaannya / kedistributoran-nya.
PENTING : Produk yang dijual di tempat atau penjual yang tidak memenuhi kode etik TIDAK DIJAMIN KEASLIANNYA
Berikut adalah kutipan Kode Etik yang dikeluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia selaku pemilik merk dan perusahaan MLM untuk prosuk Melia Propolis dan Melia Biyang.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR,
HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
Pasal 5
Tanggung Jawab Distributor
…..
7. Distributor dilarang melakukan penjualan produk dan atau memajang produk pada toko obat, apotik, warung, supermarket atau melakukan penjualan di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
8. Distributor dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar